MANOKWARI, KOMPAS.TV - Proses pengundian nomor urut pada pemilihan kepala daerah yang hanya ada satu pasangan calon, tetap akan dilakukan.
Hal itu sesuai dengan keputusan komisi pemilihan umum nomor 1229 tahun 2024, bab XI huruf (i) yang menjelaskan bahwa jika pasangan calon mendapatkan nomor urut satu, maka akan menempati kolom sebelah kiri, dan nomor urut dua yang tidak bergambar atau tidak ada pasangan di kolom sebelah kanan, begitu juga sebaliknya.
Mekanisme itu akan berlaku tidak hanya di Papua Barat, namun di semua daerah yang memiliki hanya satu pasangan calon.
Proses pengundian nomor urut bagi pasangan calon baru akan dilakukan sehari setelah penetapan calon kepala daerah.
Usai penetapan calon kepala daerah dan pengundian nomor urut, KPU akan secara resmi membuka tahapan kampanye yang dimulai pada 25 september 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.