SUKABUMI, KOMPAS TV - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Aksi para pelaku dilakukan dengan mengaku-ngaku sebagai pihak eksternal suatu finance dan merampas sepeda motor. Para pelaku ini mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku langsung melarikan diri.
Dua dari tiga pelaku itu, WAB 44 tahun, dan AC 42 tahun. Keduanya ditangkap polisi tiga pekan setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor dan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Sementara satu terduga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam dan Visum et Refertum.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 80 JO 76C Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2003, tentang Perlindungan Anak dengan pidana 5 tahun penjara, dan Pasal 365 ayat 1 Kuhpidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.