SORONG, KOMPAS.TV - Berdasarkan UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana setiap provinsi hingga kabupaten kota, harus menyusun RPPLH yang berlaku hingga 30 tahun. Dengan tujuan untuk melindungi semua kebijakan rencana dan program pembangunan.
Mengacu pada hal tersebut dinas lingkungan hidup kehutanan dan pertanahan Provinsi Papua Barat Daya menggelar fokus diskusi terkait isu-isu lingkungan hidup, sehingga dalam menyusun program pembangunan dapat mengacu pada RPPLH tersebut.
Dalam forum komunikasi grup bersama sejumlah stake holder dibahas isu penting seperti persoalan banjir, yang menjadi fenomena di Kota Sorong, ada juga berkaitan dengan aktivitas menimbulkan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan yang terdapat pemukiman penduduk.
Diharapkan dengan dokumen ini dapat memberikan arahan 30 tahun kedepan, agar SDA yang ada meskipun dimanfaatkan namun dalam konteks berkelanjutan, mengingat potensi sumber daya alam yang ada sangat menjanjikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.