LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu resmi memecat Fery Triatmojo, Komisioner KPU Bandar Lampung setelah terbukti melanggar kode etik dengan mengkondisikan suara pemilih salah satu caleg DPRD Bandar Lampung bernama Erwin Nasution.
Baca Juga: Pendaftar CPNS Sulit Dapatkan E-Materai
Fery Triatmojo terbukti mendapat imbalan senilai 530 juta rupiah dari caleg tersebut yang kemudian ia bagikan ke beberapa pihak guna ikut menjalankan upaya pendongkrakan suara untuk Erwin Nasution.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan pihaknya menerima keputusan DKPP yang menurutnya hal tersebut sesuai dengan hasil rekomendasi Bawaslu Lampung atas bukti-bukti yang dituangkan dalam rekomendasi.
Tamri berharap, hal ini dapat menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu lainnya di kabupaten kota se-provinsi Lampung untuk tidak melanggar kode etik karena akan mendapatkan sanksi yang berat.
Selanjutnya untuk posisi tersebut akan digantikan oleh Robiul yang juga menjabat sebagai divisi hukum dan teknis penyelenggaraan. Ia memastikan keberlangsungan pilkada 2024 tidak akan terganggu.
#langgar #kodeetik #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.