MATARAM, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Selfario Adhityawan Pikulun menyampaikan, terdapat setidaknya 15 warga negara China yang diduga terlibat penambangan liar di kawasan tambang emas rakyat Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selfario menyebut sejumlah WNA yang diduga terlibat tambang emas liar tersebut telah keluar dari daerah NTB.
Namun, pihak Imigrasi disebut telah mengetahui lokasi 15 WNA tersebut.
"Dari informasi terkini, ada beberapa orang asing (WNA China) keluar dari NTB. Informasi ini sudah kami koordinasikan dengan Polres Lombok Barat," kata Selfario, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Garap Tambang Ilegal, WNA Asal Korea Ditangkap
Kantor Imigrasi Mataram dilaporkan telah mengidentifikasi 15 WNA China tersebut.
Menurutnya, para WNA yang diduga terlibat tambang liar itu terdaftar memiliki visa dan izin tinggal sebagai investor.
Lebih lanjut, Selfario mengatakan, langkah hukum terhadap para WNA itu baru bisa diambil setelah ditemukan bukti pelanggaran keimigrasian.
Imigrasi disebutnya dapat mencekal atau mendeportasi jika terbukti terdapat penyalahgunaan izin tinggal.
"Perlu pembuktian terlebih dahulu apabila WNA itu benar melakukan kegiatan penyalahgunaan izin tinggal," kata Selfario dikutip Antara.
"Kalau sudah terbukti, baru bisa dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," imbuhnya.
Selfario menegaskan, pihaknya mendukung upaya Polres Lombok Barat mengungkap kasus tambang emas ilegal yang diduga melibatkan 15 WNA China.
Pihak imigrasi Mataram disebut berkomitmen melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Polda NTB, dan Polres Lombok Barat.
Baca Juga: Rincian Korupsi Timah Mencapai Rp271 T, dari Zat Kimia hingga Tambang Ilegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.