MALANG, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Malang menghentikan proses sengketa dalam Pilkada Kota Malang.
Penghentian proses sengketa ini dilakukan dalam sidang musyawarah pembacaan di Kantor Bawaslu Kota Malang. Sidang diikuti oleh tim kuasa hukum Heri Cahyono serta Komisioner KPU Kota Malang. Pembacaan putusan gugur permohonan penyelesaian sengketa Pilkada dilakukan oleh Komisioner Bawaslu, Iwan Sunaryo.
Tim kuasa hukum Heri Cahyono sebagai pemohon sengketa menjelaskan bahwa pencabutan proses sengeketa yang sebelumnya dimasukkan karena Heri Cahyono, bakal calon wali kota malang dari jalur perseorangan telah maju dalam pilkada melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, sehingga proses sengketa tidak perlu dilanjutkan lagi.
"Ini merupakan permohonan sengketa proses yang kedua, klien kami Bapaslon Heri Cahyono mengapa memutuskan untuk mencabut, seperti diketahui masyarakat, Heri Cahyono sudah dipinang oleh PDIP," Kata Susianto.
Sementara itu Iwan Sunaryo, Komisioner Bawaslu menjelaskan bahwa putusan gugurnya permohonan dalam sengketa bisa terjadi oleh beberapa hal termasuk pemohon yang mencabut permohonan sengketa di Bawaslu Kota Malang.
"Putusan hari ini kita bacakan karena memang putusan gugur, karena permohonan dicabut kan dinyatakan gugur," Ucap Iwan.
Sebelumnya, Heri Cahyono atau HC dan Rizki Wahyu Utomo alias Boncel berniat maju dalam kontestasi pilkada kota malang dari jalur perseorangan. Setelah memasukkan syarat dukungan, KPU menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dalam syarat dukungan. HC dan Boncel lalu mengajukan sengketa untuk yang kedua kalinya ke Bawaslu. Belakangan diketahui PDIP memasangkan Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko untuk maju dalam Pilwali Kota Malang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.