JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang pembukaan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum memastikan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.
Pendaftaran pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu.
Sementara usia minimal calon, terhitung sejak penetapan pasangan calon bukan sejak dilantik.
Untuk informasi selengkapnya, simak laporan Jurnalis KompasTV, Claudia Carla di Gedung KPU RI.
#kpu #revisiuupilkada #pilkada #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.