JAKARTA, KOMPAS.TV - Skema ganjil genap (gage) di 28 akses gerbang tol Jakarta kembali berlaku normal mulai hari ini, Senin (19/8/2024), hingga Jumat (23/8/2024). Sistem pembatasan lalu lintas ini diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan volume kendaraan di ruas tol dalam kota Jakarta. Masyarakat yang akan melintas di area tersebut diimbau untuk menyesuaikan jadwal perjalanan sesuai dengan aturan pelat nomor ganjil dan genap.
Jika tidak, pengemudi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500.000, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009.
Pemberlakuan kembali skema ganjil genap adalah langkah pemerintah untuk menekan kepadatan lalu lintas di jalan tol Jakarta. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan aturan yang berlaku guna menghindari denda dan tetap menjaga kelancaran perjalanan.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, berikut daftar 28 gerbang tol di Jakarta yang terdampak pembatasan ganjil genap:
Baca Juga: SIM Mati di Tanggal 17 Agustus 2024? Harus Perpanjang Hari Ini Juga!
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar Indonesia Hari Ini
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.