SORONG,KOMPAS.TV - Sebanyak 349 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B Sorong menerima remisi umum atau potongan masa tahanan di momen perayaan hut RI ke-79, Sabtu (17/08/2024). 7 narapidana diantaranya langsung bebas.
Remisi tersebut diberikan berdasarkan usulan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia, RI tahun 2024 kepada 365 anak binaan di lapas Sorong. Kepala lapas Sorong, Manuel Yenusi mengatakan, bahwa total anak binaan di lapas itu adalah 494 orang. sehingga penerima remisi diberikan kepada hampir 70 persen warga binaan.
Narapidana yang mendapat remisi langsung bebas tercatat 7 orang. Sisanya remisi satu bulan sebanyak 56 orang, remisi dua bulan sebanyak 77 orang, remisi tiga bulan sebanyak 115 orang, remisi empat bulan 70 orang, remisi lima bulan sebanyak 28 orang, remisi enam bulan sebanyak 3 orang.
Narapidana penerima remisi hari Kemerdekaan RI ini terdiri dari berbagai kasus seperti narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, pembakaran, penggelapan, pelanggaran lalu lintas, kesusilaan, merusak barang, makar, dan korupsi. Diharapkan kedepan kegiatan pembinaan dan pelatihan terus dilakukan kepada mereka sehingga membawa perubahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.