MALANG, KOMPAS.TV - Kanwil Kemenkum-HAM Jatim memperkuat peran pemerintah daerah (pemda) dalam pelayanan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.
Salah satunya dengan meningkatkan pemahaman operator Klinik Kekayaan Intelektual di daerah mengenai tata cara Penyusunan Salinan Ketentuan Penggunaan Merek Kolektif.
"Kami ingin menguatkan peran para operator klinik kekayaan intelektual di daerah ini, termasuk bagaimana pelindungan produk lain yang terkait merek kolektif. Seperti sertifikasi halal, izin Badan POM hingga SNI," ujar Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Mustiqo Vitra Ardhiansyah.
Hal ini disampaikan Mustiqo dalam laporan sebagai ketua panitia Training of Trainer kepada operator klinik KI se-Jatim, Rabu (14/8).
Perlu diketahui, Kanwil Kemenkum-HAM Jatim telah berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk menjadikan pelayanan kekayaan intelektual menjadi salah satu bagian pelayanan UMKM di daerah.
Stakeholder yang telah dirangkul diantaranya Badan Koordinasi Wilayah I-V Jawa Timur, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian hingga Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) yang ada di seluruh kabupaten/kota di Jatim.
"Potensi karya intelektual masyarakat di wilayah Jawa Timur sangat tinggi, tetapi pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual untuk produk usaha (terutama merek untuk UMKM atau Sentra UMKM) masih belum merata. Maka diperlukan dorongan yang lebih masif kepada para stakehiolder," urai Mustiqo.
Dia pun berharap, Kanwil Kemenkum-HAM Jatim dapat menjadi motor penggerak sekaligus kolaborator peningkatan pelayanan yang berkelanjutan.
Ia melihat pemahaman dari para pimpinan atau pengampu kebijakan di daerah tentang keuntungan berkelanjutan yang dapat diperoleh dari kepemilikan merek kolektif masih sangat rendah. Maka perlu ditingkatkan.
Selama dua hari pelaksanaan ToT, para operator klinik KI akan mendapatkan berbagai materi berharga. Mulai dari topik yang paling umum seperti kebijakan pelindungan kekayaan intelektual di Jawa Timur.
Tata cara sertifikasi BPOM bagi produk merek kolektif hingga tata cara pengurusan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) bagi produk merek kolektif.
Para operator juga dibuka cakrawalanya dengan diajarkan strategi komersialisasi produk merek kolektif melalui e-commerce dari perusahaan e-commerce Tokopedia.
Dari aspek teknis, para operator mendapatkan ilmu penguatan pemanfaatan merek.dgip.go.id bagi operator KI dari direktorat TI DJKI serta tata vara/ praktik penyusunan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif dari pemeriksa merek DJKI.
"Guna mengukur adanya peningkatan kemampuan dari setiap operator, kami mengadakan pre test dan post test terkait materi-materi yang dibagikan," jelas Mustiqo.
Bsgi masyarakat umum, Kanwil Kemenkum-HAM Jatim juga mengadakan talkshow dengan tema-tema menarik. Seperti akselerasi potensi IG melalui sinergi & kolaborasi. (adv)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.