Kompas TV regional berita daerah

Napi Narkoba Kabur, 3 Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Kompas.tv - 14 Agustus 2024, 13:42 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang terpidana 14 tahun penjara bernama Bayu Wicaksono kasus narkoba kabur dari rutan kelas 2 b Sukadana Kabupaten Lampung Timur Lampung.

Baca Juga: 5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan dapat Remisi Umum

Guna menangkap kembali terpidana kabur, Kemenkumham Lampung berkodinasi meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengejaran.

Selain itu 3 petugas dan pegawai rutan yang terdiri dari kepala rutan, kepala kesatuan pengamanan rutan dan kasubsi pelayanan tahanan rutan kelas 2 b Sukadana dibebastugaskan dan menjalani pemeriksaan perihal kaburnya narapidana Bayu Wicaksono sejak 21 April 2024 lalu. 

Bayu Wicaksono merupakan terpidana atas kasus narkoba dan baru menjalani sekitar 2 tahun kurungan atas vonis 14 tahun penjara.

Terpidana tersebut kabur sudah sekitar 4 bulan terhitung sejak  21 April 2024 hingga saat ini.

#napi #kabur #rutan

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x