Kompas TV regional jabodetabek

Pagi Ini Jakarta Duduki Peringkat Pertama Udara Terburuk di Dunia, Disarankan Pakai Masker

Kompas.tv - 14 Agustus 2024, 07:42 WIB
pagi-ini-jakarta-duduki-peringkat-pertama-udara-terburuk-di-dunia-disarankan-pakai-masker
Ilustrasi polusi udara yang menyelimuti wilayah perkotaan. Jakarta pada hari ini, Rabu (14/8/2024) mencatatkan diri dengan kualitas udara terburuk di dunia menurut situs pemantau kualitas udara IQAir. (Sumber: rawpixel.com on Freepik)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jakarta tercatat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia menurut situs pemantau kualitas udara IQAir, Rabu (14/8/2024). Berdasarkan data IQAir pada pukul 07.00 WIB, kualitas udara Jakarta masuk dalam kategori "tidak sehat" dengan indeks 187.

Angka ini mengacu pada penilaian PM2,5 dengan konsentrasi mencapai 106.5 mikrogram per meter kubik. Situasi ini menempatkan Jakarta di posisi teratas daftar kota-kota dengan udara terburuk di dunia, diikuti oleh Baghdad (Irak) di peringkat kedua dengan indeks 158, dan Kinshasa (Kongo) di peringkat ketiga dengan indeks 156.

Melihat kondisi yang mengkhawatirkan ini, IQAir mengeluarkan sejumlah rekomendasi bagi warga Jakarta. Masyarakat dianjurkan untuk menghindari aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker jika terpaksa harus berada di luar.

Selain itu, warga juga disarankan untuk menutup jendela guna mencegah masuknya udara kotor ke dalam ruangan.

Penggunaan masker, pembatasan aktivitas luar ruangan, dan peningkatan kesadaran akan pentingnya udara bersih menjadi langkah-langkah kecil namun signifikan yang dapat dilakukan oleh setiap individu.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara di ibu kota.

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Hari Ini 14 Agustus, BMKG: Mayoritas Berawan

Satgas yang dibentuk memiliki ruang lingkup kerja yang cukup luas, meliputi:

  1. Penyusunan standar prosedur operasional penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Pengendalian polusi udara dari kegiatan industri.
  3. Pemantauan berkala kondisi kualitas udara dan dampak kesehatan akibat polusi.
  4. Pelaksanaan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak.
  5. Penerapan wajib uji emisi kendaraan bermotor.
  6. Peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
  7. Peningkatan ruang terbuka hijau dan gerakan penanaman pohon.
  8. Peningkatan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
  9. Pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara.
  10. Penindakan terhadap pelanggaran terkait pencemaran udara.

Baca Juga: 7 Makanan Kaya Zat Besi untuk Cegah Anemia


 




Sumber : Kompas TV, IQAir




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x