LAMPUNG, KOMPAS.TV - Roy Satria (27) seorang kurir narkoba ini berhasil ditangkap polisi.
Baca Juga: Waspada, Kasus Gagal Ginjal Pada Anak
Tersangka warga Kelurahan Umbul Kapuk Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung dibekuk saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Setelah digeledah polisi mendapati paket sabu seberat 98,25 gram beserta timbangan digital yang disembunyikannya di balik celana dalam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan seorang residivis atas kasus serupa di tahun 2017 dan mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial A di wilayah Kabupaten Mesuji untuk diedarkan di Kota Bandar Lampung.
Tersangka juga menyebut akan mendapatkan upah sebesar 50 juta rupiah dari penjualan narkoba yang dijalaninya.
Atas perbuatannya, tersangka harus kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
#penggeledahan #narkoba #dibalikcelana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.