LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ardi 23 tahun warga Rajabasa Bandar Lampung ini harus berurusan dengan polisi setelah ulahnya membuat laporan palsu menjadi korban begal sepeda motor.
Baca Juga: Eks Kades Terjerat Kasus Mafia Tanah, Rugikan Negara Rp3 M
Namun setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya mengaku bahwa sepeda motor yang semula dilaporkan hilang dibegal justru digadaikannya.
Aksinya ini ia lakukan lantaran merasa takut kepada mertua karena motor yang statusnya masih kredit ia gadaikan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Apapun alasannya aksi dari tersangka Ardi membuat laporan kepolisian palsu ini tidak dapat dibenarkan.
Polisi menyebut terungkapnya kasus ini setelah dilakukan serangkaian penyeilidikan mulai dari olah tkp dan tidak ada kesesuaikan antara keterangan pelaku dengan berita acara laporan yang dibuat.
Kini atas ulahnya tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan dijerat pasal 220 KUHP tentang tindak pidana laporan palsu dan terancam 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
#laporan #palsu #begal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.