LAMPUNG, KOMPAS.TV - Juwadi seorang mantan kepala Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung diamankan kejaksaan negeri setempat karena terjerat kasus mafia tanah.
Baca Juga: 12 WNA Nigeria Diamankan, Diduga Sindikat ”Love Scamming”
Tersangka mantan kepala desa periode 2016 hingga 2021 ini telah mengambil alih tanah negara program transmigrasi seluas 44,6 hektar lahan menjadi atas nama pribadi dan keluarganya yang ada di Desa Sriwijaya.
Pengambil alihan tanah ini dilakukanya sejak 2018 lalu dan berhasil terungkap saat akan ada pengadaan irigasi dimana lahan yang seharusnya kosong justru sudah menjadi ladang singkong dengan atas kepemilikan tersangka.
Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian senilai 3,17 miliar rupiah.
Selanjutnya guna kepetingan penyidikan tersangka ditahan di rutan kelas 2 B Menggala untuk di tahan selama 20 hari kedepan.
#kades #mafia #3m
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.