Kompas TV regional jawa timur

Remaja Terduga Teroris di Batu Berencana Lakukan Bom Bunuh Diri di 2 Rumah Ibadah

Kompas.tv - 1 Agustus 2024, 11:49 WIB
remaja-terduga-teroris-di-batu-berencana-lakukan-bom-bunuh-diri-di-2-rumah-ibadah
Personel dari Satuan Gegana Polri dengan senjata lengkap sudah tiba dilokasi penangkapan terduga terorisme Kamis (1/8/2024). Seorang warga Junrejo, Kota Batu ditangkap Densus 88 para Rabu (31/7/2024) pukul 21.00 dan diduga berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di rumah ibadah di Malang, Jawa Timur. (Sumber: DEFRI WERDIONO via Kompas.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

BATU, KOMPAS.TV - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang remaja terduga teroris berinisial HOK (19), di wilayah Batu, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024) malam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut remaja tersebut berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan bahan peledak jenis triaceton triperoxide (TATP).

Menurut penjelasannya, aksi teror bom bunuh diri tersebut hendak dilakukan di rumah ibadah di Malang.

"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)" kata Brigjen Trunoyudo, Kamis (1/8).

"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur."

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, HOK ditangkap oleh tim Densus 88 pada Rabu (31/7) malam sekitar pukul 19.15 WIB.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kota Batu, Rumah Masih Dijaga Ketat Polisi

Brigjen Trunoyudo menyebut, HOK diduga terafiliasi sebagai simpatisan kelompok Daulah Islamiyah.

"Peran pelaku simpatisan Daulah Islamiyah," ujarnya.

Dalam penangkapan HOK, Densus 88, turut mengamankan sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan untuk menjadi bahan peledak.

Dikutip dari Tribunnews, pihak Densus 88 Antiteror Polri juga menyita sebuah tas hitam yang berisi ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.

Atas perbuatannya, HOK dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Terduga Teroris di Batu Usia 19 Tahun dan Simpatisan Daulah Islamiyah, Ini Barang yang Disita


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x