Kompas TV regional berita daerah

6 Pelaku Pencurian Knalpot Motor di Kota Gorontalo Diringkus Polisi, 3 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Kompas.tv - 1 Agustus 2024, 11:14 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Kasus pencurian knalpot sepeda motor di Kota Gorontalo baru-baru ini cukup meresahkan warga, pasalnya pelaku tak tanggung tanggung mencabut dan mencuri knalpot motor milik korban yang sedang terparkir.

Kasus ini pun sempat viral di media sosial, dimana tersangka kedapatan sedang mencoba mencuri knalpot motor salah satu korbannya.

Menerima banyak laporan dari masyarakat, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota pun langsung bergerak dan berhasil meringkus 6 orang pelaku.

Mirisnya, dari 6 pelaku yang diamankan, 3 diantaranya merupakan anak dibawah umur.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan komplotan pencuri knalpot dengan peran masing- masing, ada yang memantau suasana di lokasi dan ada pelaku yang khusus melepas knalpot yang disasar.

Sementara otak dari tindak pencurian ini berinisial MT, yang akan memberikan instruksi kepada rekan rekannya saat akan melakukan aksi pencurian.

Knalpot yang dicuri pun kemudian dijual di pengepul knalpot dengan harga kisaran 150 ribu rupiah dan uang hasil pencurian itu pun dibagi kepada rekan rekan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan juni 2024 dan sudah beraksi di 15 titik lokasi di 3 kabupaten/kota. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 unit kenalpot, 1 buah kunci model T dan 3 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Sementara itu, pelaku berinisial MT yang menjadi otak pencurian ini mengatakan, untuk melepas knalpot sepeda motor korban hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit saja.

Baca Juga: Dijadikan Posko Pengungsian Korban Banjir, Aktivitas Sekolah di Kabupaten Gorontalo Mulai Normal

Pelaku juga mengaku sengaja hanya mencuri knalpot sepeda motor jenis Mio M Tri atau sejenisnya, karena sama dengan motor pelaku dan itulah yang dijadikan alasan agar menyakinkan pembeli bahwa kenalpot yang dijual merupakan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, tiga orang pelaku dewasa terancam hukuman pidana 9 tahun penjara. Semetara pelaku dibawah umur kini masih wajib lapor dan masih akan diproses lebih lanjut.

 

#pencurian

#knalpotmotor

#polrestagorontalokota

#kotagorontalo

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x