POLEWALI MANDAR, KOMPAS.TV - Pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita dengan menggunakan martil akhirnya ditangkap. Pelaku sebelumnya sempat buron usai menganiaya korban yang juga kekasihnya itu.
Kaharuddin yang sempat buron setelah menganiaya kekasihnya menggunakan martil, akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Polewali Mandar. Pelaku di tangkap di rumah orang tuanya di Desa Peburru, Kecamatan Tutar, Polewali Mandar.
Pelaku yang bekerja di sebuah bank swasta ini mengakui motif perbuatan sadis yang dilakukan kepada kekasihnya karena ajakannya untuk segera menikah ditolak oleh sang kekasih.
Pelaku yang kecewa, akhirnya menagih uang sebesar 40 juta rupiah yang merupakan total biaya yang pernah dikeluarkan dan dipinjamkan kepada korban selama lebih dari dua tahun berpacaran. Korban yang tak sanggup melunasi akhirnya jadi bulan – bulanan pekaku.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang unit perlindungan perempuan dan anak Mapolres Polewali Mandar. Pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara.
#penganiayaan
#polman
#mapolres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.