LAMPUNG, KOMPAS.TV - Setelah 49 hari ditahan, Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas. Gugatan Praperadilan Pegi dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, sehingga langsung dibebaskan oleh Penyidik Polda Jawa Barat.
Hakim menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah, dan harus batal demi Hukum. Menurut Penasihat Ahli Kapolri, meski telah dinyatakan bebas, Pegi Setiawan berpeluang bisa jadi tersangka lagi, asalkan polisi memiliki bukti baru.
Majelis Hakim yang mengabulkan seluruh gugatan Praperadilan layaknya membawa angin segar bagi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, yang saat ini masih ditahan.
Kuasa Hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti baru yang akan diajukan sebagai peninjauan kembali atas kasus yang menimpa kliennya.
Bahkan Pasca bebasnya Pegi Setiawan dari tahanan Mapolda Jawa Barat, kini ayah kekasih Vina, Iptu Rudiana, menjadi sosok yang paling dicari.
Pengacara Pegi Setiawan menyebut Rudiana-lah yang membuat laporan polisi berisi deretan nama-nama tersangka.
#kasusvinacirebon #vinacirebon #sakatatal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.