SEMARANG, KOMPAS.TV - RS (34) warga Bojongsari, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pelaku penjual konten video pornografi anak, yang kesehariannya merupakan pengangguran dan hanya lulusan sekolah dasar, saat sesi jumpa pers Selasa (23/7/2024) siang, mengakui semua perbuatannya. Dari hasil penelusuran tim cyber, pelaku terbukti sebagai penyebar dan menjual konten video pornografi anak di media sosial.
Dalam praktiknya, pelaku awalnya menggunakan akun Facebook bernama Pemersatu Bangsa, yang diduga untuk menjual konten video pornografi anak. Polisi yang melakukan profiling akun milik pelaku, mendapati ternyata konten pornografi anak sangat beragam. Dari anak di bawah umur hingga orang dewasa. Di sini pelaku membanderol harga setiap konten-konten video pornografi mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan aduan dari masyarakat yang resah akan maraknya konten video pornografi anak. Dalam pencarian konten dan penyebaran video pornografi, pelaku bertugas sendirian. Sementara omsetnya pun sangat mengejutkan. Pelaku mengaku setiap bulannya meraup keuntungan hingga Rp12 juta.
“Kami telah mendapati salah satu akun Facebook Pemersatu Bangsa kemudian dari situ kami melakukan profiling, profiling ini berjalan, kemudian kami bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan dan konten-konten apa yang disebarkannya, pelaku mendapatkan omset dari penjualan konten video-video ini sebanyak Rp12 juta per bulan,” jelas Kombes Dwi Subagio.
Tersangka RS mengaku terinspirasi melakoni perdagangan konten video pornografi anak dari temannya. Dalam member grupnya, setidaknya ada 100 sampai 200 orang yang bergabung.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil menyita lima unit telpon seluler berisi akun media sosial serta ratusan konten video pornografi. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.
#poldajateng #pornografi #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.