KARO, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan ketiga anggota keluarganya, di Kabupaten Karo, Sumut, pada Jumat (19/7/2024).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut proses rekonstruksi menghadirkan tiga tersangka yakni B alias Bulang, RAS, dan YST dan memperagakan 57 adegan.
"Sebanyak 57 adegan," kata Hadi, Jumat malam.
Selain ketiga tersangka, kata ia, terdapat 15 saksi yang turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Menurut penjelasannya, rekonstruksi yang digelar mulai pukul14.30 hingga pukul 20.11 WIB itu dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada enam TKP yang dilakukan rekonstruksi langsung, dengan melibatkan ketiga tersangka, ada pemeran pengganti serta ada lebih dari 15 saksi yang diundang," ujarnya.
Hadi menyebut pihaknya menurunkan personel pengamanan, Inafis hingga laboratorium forensik.
Adapun rekonstruksi digelar agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menguji kesesuaian keterangan saksi.
Baca Juga: TNI AD akan Tindak Lanjuti Laporan Anak Wartawan yang Dibakar, Masih Tunggu Hasil Penyelidikan
Diberitakan sebelumnya, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya tewas dalam kebakaran di rumah mereka di Kabupaten Karo, Sumut pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.40 WIB.
Tiga anggota keluarga Sempurna yang turut meninggal, terdiri dari istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situngkir (3).
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri atas lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), kemudian melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Mereka menemukan kasus kebakaran yang menewaskan Sempurna dan keluarganya tersebut terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Adapun dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB.
Sementara polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni YST dan RAS sebagai eksekutor, dan B sebagai sosok yang menyuruh para eksekutor untuk membakar rumah Rico Sempurna.
Polisi mengungkapkan B pernah dihukum atau dipenjara sebanyak dua kali, di mana salah satunya merupakan kasus pembunuhan.
Baca Juga: KKJ Laporkan Kasus Kematian Wartawan di Karo ke KSP, Harap Istana Kawal Proses Penyidikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.