LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Walikota Eva Dwiana dan Kapolres Kombes Abdul Waras melakukan pemusnahan barang bukti dari 361 perkara tindak kejahatan.
Baca Juga: Viral! Pria Gelar Pesta Perceraian, Sang Istri Lapor Polisi
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat lebih dari 105 gram, ganja 156 gram dan 1.307 butir pil ekstasi.
Selain itu juga terdapat 125 amunisi aktif, bahan peledak jenis bom ikan, senjata tajam, ponsel genggam hingga obat obatan dan kosmetik.
Kepala Kejari Bandar Lampung mengatakan barang bukti yang dimusnakan merupakan hasil penanganan perkara 6 bulan terakhir dari Desember 2023 sampai Juni 2024.
Kepala Kejari Bandar Lampung juga menambahkan, dalam 2 tahun terakhir, 9 orang yang terlibat dalam kasus narkotika telah dituntut hukuman mati termasuk anggota jaringan internasional Fredy Pratama.
#kejari #bb #kasus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.