SALATIGA, KOMPAS.TV - Pelaku diduga mengedarkan uang palsu tersebut yakni Tri Nuryati, warga Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga. Saat ini, ia sudah diamankan Polres Salatiga. Penangkapan pelaku berawal saat ia membeli buah jeruk di Pasar Raya Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Pelaku kemudian menyerahkan uang satu lembar Rp100.000 kepada pedagang. Namun pedagang tersebut merasa curiga karena uang yang digunakan pelaku tintanya luntur dan kusam. Korban meminta kembali uangnya akan tetapi pelaku mencoba melarikan diri dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Salatiga.
Dari hasil penyelidikan Polres Salatiga, dari pelaku ditemukan 25 lembar uang pecahan Rp50.000 serta 5 lembar uang Rp100.000. Uang palsu pelaku didapat dari membeli jumlah Rp10 juta dengan harga Rp3,5 juta dengan sistem COD dan diperkirakan sudah digunakan oleh pelaku sebesar Rp8 juta.
Pelaku juga merupakan pemain lama dan pernah mendekam di balik jeruji penjara dengan kasus serupa, pengedaran uang palsu. Hingga kini, Polres Salatiga masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peredaran uang palsu di Salatiga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.