Kompas TV regional jabodetabek

Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Tanpa Pemberitahuan, Terdampak Kebijakan Cleansing

Kompas.tv - 17 Juli 2024, 16:45 WIB
ratusan-guru-honorer-di-jakarta-dipecat-tanpa-pemberitahuan-terdampak-kebijakan-cleansing
Ilustrasi guru mengajar murid. (Sumber: Dok. Ditjen GTK Kemdikbud)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan guru honorer di sekolah negeri di Jakarta dipecat sepihak oleh dinas pendidikan (Disdik) provinsi buntut kebijakan pembersihan atau cleansing guru honorer sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu guru honorer di salah satu SMP negeri di kawasan Jakarta Utara, Fajar, mengatakan bahwa ia tiba-tiba mendapatkan pesan dari pengurus sekolah soal pemberhentian itu pada Jumat (5/7/2024) pekan lalu.

Pesan itu berisi tautan Google Spreadsheet yang memuat 173 nama guru honorer se-Jakarta Utara yang terdampak cleansing. Pengajar Bahasa Indonesia ini bilang bahwa ia tak boleh mengajar di sekolah itu lagi.

Baca Juga: Komisi X DPR Buka Suara Terkait Masalah Guru Honorer Belum Diangkat Jadi ASN PPPK

Fajar mengatakan bahwa tak ada pemberitahuan terkait pemberhentian itu sebelumnya. Kini, ia pun bingung dengan nasibnya.

”Tidak ada info jauh-jauh hari untuk mewanti-wanti saya untuk bersiap mencari-cari pindah sekolah, tetapi langsung di-cut tanpa adanya pemberitahuan,” kata Fajar di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Ia juga tak dapat mencari lowongan kerja guru honorer di sekolah swasta lantaran sudah ditutup dan sudah mulai tahun ajaran baru.

Nasib yang sama dialami oleh guru honorer di salah satu SMA negeri di Jakarta Barat, Andi. Menurutnya, ia masih bisa mengajar, tetapi tidak dibayar.

”Kami dirugikan karena tidak bisa mengikuti perekrutan di sekolah swasta lain yang sudah tutup pendaftaran. Saya bingung sekarang,” ucap Andi, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan alasan di balik adanya kebijakan cleansing ini.

Budi bilang, kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK yang menyatakan bahwa proses rekrutmen guru honorer di sekolah negeri di Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022.

Beleid tersebut mengatur tentang syarat guru yang dapat diberikan honor, yakni bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Politikus Golkar Sebut Kepala Daerah Tak Perhatikan Guru Honorer, Pemerintah Pusat Harus Ambil Alih

Sejak tahun 2016, jumlah honorer yang tercatat Dinas Pendidikan Jakarta mencapai 4.000 orang.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh kepala dinas. 

Sementara, rekrutmen guru honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.

Hal inilah yang menyebabkan NUPTK mereka tidak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


 




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x