LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polsek Kemiling Polresta Bandar Lampung menangkap 2 pelaku anggota geng motor yang tergolong sadis saat beraksi.
Baca Juga: Polda Lampung Gelar Apel Ops Patuh Krakatau 2024
Dua pelaku berinisial G dan YS yang masih dibawah umur ini melakukan aksi begal terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka pada bagian kepala akibat sabetan parang hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Sebelum melakukan aksi begal, kedua pelaku bersama sejumlah rekan geng motor lainnya hendak tawuran.
Polisi kini masih memburu anggota geng motor lainnya yang berhasil kabur.
Dan atas perbuatannya, pelaku pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
#sajam #gengmotor #ditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.