JAKARTA, KOMPAS.TV - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih mudah dan efisien berkat layanan SIM Keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Bagi Anda warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM pada Rabu (10/7/2024), berikut adalah informasi lengkap mengenai lokasi dan jadwal operasional layanan SIM Keliling yang perlu Anda ketahui.
Layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas yang mungkin jauh dari lokasi mereka.
Mobil khusus dengan tanda "SIM Keliling" yang jelas terlihat akan beroperasi di berbagai titik strategis di seluruh wilayah Jakarta.
Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya beroperasi pada hari kerja, sehingga pada hari libur nasional atau tanggal merah, Anda tidak akan menemukan layanan SIM Keliling ini beroperasi. Oleh karena itu, pastikan untuk merencanakan perpanjangan SIM Anda dengan baik.
Baca Juga: 5 Pilihan Sarapan untuk Bantu Penurunan Berat Badan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk memperpanjang SIM telah ditetapkan sebagai berikut:
Biaya ini sudah termasuk semua proses administrasi yang diperlukan untuk perpanjangan SIM Anda.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, layanan ini tersedia di berikut ini.
Baca Juga: Respons Menag Yaqut soal DPR Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2024
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Rabu, 10 Juli 2024 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB: pic.twitter.com/f5pQMzq9KV
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 10, 2024
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, Anda dapat menghemat waktu dalam proses perpanjangan SIM. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan SIM Anda selalu dalam keadaan berlaku demi keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling di daerah lain, Anda dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau mengunjungi situs resmi Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.