SALATIGA, KOMPAS.TV - Polres Salatiga menangkap Darmawan, warga Kota Lampung, saat berada di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Terkait kejahatan penipuan yang dilaporkan korban, warga Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang bekerja sebagai pedagang atau usaha jual beli mobil di Kota Salatiga.
Kejahatan penipuan berawal saat korban dan pelaku berkenalan di grup Facebook jual beli kendaraan, dengan menawarkan jasa perantara lelang kendaraan kepada korban. Hingga terjadi transaksi jual beli mobil antara korban dan pelaku sebesar 127 juta, namun mobil yang dijanjikan tidak ada.
Dari penyelidikan, uang pembelian mobil itu digunakan untuk bermain judi daring. Dari pengakuan pelaku, uang sebesar 127 juta digunakan judi daring karena tergiur cerita temannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.