AMBON, KOMPAS.TV - Kejaksaan negeri Maluku Barat Daya, menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji ASN dan pengolahan dana desa.
Kepada desa Tutuwawang, Kebupaten Maluku Barat, berinisial Y-E, ditetapkan sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan selama 4 jam di kejaksaan tinggi Maluku. Y-E, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolahan dana desa Tutuwawang tahun anggara 2017 hingga 2019.
Selain kepala desa, bendahara setda Maluku Barat Daya, berinisial S-O, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembayaran rapelan gaji ASN tahun 2013-2014. Dari kasus pengolahan dana desa yang melibatkan kades, negara mengalami kerugian 1,2 miliar. Sementara pembayaran rapelan gaji ASN, negara mengalami kerugian 567 juta rupiah. Kedua tersangka kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas Iia Waiheru.
#korupsi
#gajiasn
#pengolahandanadesa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.