MALANG, KOMPAS.TV - Setelah penggerebekan pabrik narkoba, ketua RT setempat mengaku rumah tersebut telah dikontrak namun, baik pemilik maupun pengontrak tidak melapor ke perangkat RT.
Fadil ma'ruf, Ketua RT menceritakan bahwa, rumah tersebut sebelumnya ditempati oleh Noel, Setelah pindah, rumah dikontrakkan. namun Fadil menyebut bahwa baik pemilik rumah dan pengontrak tidak memberitahukan kepada pengurus RT tentang penghuni baru di rumah tersebut.
Fadil mengaku kaget, karena rumah salah satu warganya digunakan menjadi pabrik pembuatan narkoba. Fadil baru mengetahui setelah penyidik mengajaknya untuk menyaksikan kondisi di dalam rumah yang dijadikan pabrik narkoba.
Sejak dua bulan terakhir, Fadil bersama warga sekitar mengaku mencium aroma busuk di sekitar lokasi, namun warga tidak mengetahui pasti sumber bau tersebut.Setelah kejadian ini, sebagai ketua RT dirinya mengajak seluruh warga untuk aktif terlibat dalam pengawasan di lingkungan.
"Ternyata ada yang kontrak, tapi yang punya rumah tidak izin lapor RT RW setempat sama yang kontrak belum lapor ke RT RW setempat," Kata Fadil.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik yang memproduksi tembakau gorilla dan pil sanax, polisi menyebut, pabrik narkoba ini merupakan terbesar di Indonesia. penggerebekan ini dilakukan setelah pengembangan dari temuan lokasi transit tembakau gorila di Kalibata.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.