LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung menggelar sidang perdana atas kasus joki CPNS Kejaksaan tahun 2023 dengan 6 orang terdakwa yang merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung.
Baca Juga: Polisi Ungkap 4 Jaringan Narkoba Internasional
Diketahui enam terdakwa bernama Indra Gunawan (38), Muhammad Reza Akbar (28), Kamilian Yussi Permata (25), Amantri Subarkah (31), Ratna Devinta Salsabila (20), serta Cyrilia Zabrina Putri Arzano (31).
Dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menilai para terdakwa terbukti melanggar ketentuan hukum sebagaimana tertuang dan terancam dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan eksepsi.
#sidang #perdana #kasusjoki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.