BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Sebanyak 1,559.428 batang hasil tembakau atau rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, rabu pagi (26/6/2024) secara simbolis di kantor KPPBC Banjarmasin.
Rokok ilegal dimusnahkan karena melanggar UU nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 yakni menggunakan pita cukai bekas, palsu atau bahkan tanpa pita cukai.
Selain rokok ilegal, 1.570,33 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal juga turut dimusnahkan.
Baca Juga: Operasi Patuh Karantina, 9 Truk Logistik Ditahan di Pelabuhan Trisakti Akibat Dokumen Bermasalah
Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang triwulan kedua dan ketiga tahun 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 150 pelanggaran ketentuan perundang-undangan bidang kepabeanan dan cukai terjadi di 11 kabupaten kota di wilayah Kalimantan Selatan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, R. Teddy Laksmana, mengakui saat ini tantangan pengawasan adalah peredaran rokok maupun minol ilegal ini juga cukup banyak menggunakan transaksi online, sehingga dikirim dalam bentuk paket.
Sehingga barang yang dikirim memiliki nilai privasi lebih tinggi dari sebelumnya pengiriman menggunakan kargo.
"Yang paling susah penjualan online, biasanya bukan nama aslinya, alias semua," terangnya.
Baca Juga: Kebutuhan Dokter Hewan Belum Tercukupi, PDHI Dorong Kalsel Miliki Fakultas Kedokteran Hewan
Barang yang dimusnahkan kali ini bernilai total lebih dari Rp.2.144.651.645 sementara kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp. 1.480.011.168.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.