SORONG, KOMPAS.TV - F-A, 24 tahun tidak bisa berkutik saat petugas dari Opsnal Polresta Jayapura Kota menangkapnya di Jalan Pasar Youtefa Kelurahan Wahno Distrik Abepura Kota Jayapura.
Pelaku di tangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 252, 45 gram siap edar. Dan jika di Rupiahkan mencapai 1,3 Miliar Rupiah.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan. Pengungkapan kasus ini memakan waktu penyelidikan selama enam bulan.
Dari hasil penyelidikan awal barang haram tersebut dikirim dari Makassar melalui jasa pengiriman. Sementara pemilik sabu tersebut diduga berada di salah satu Lapas di Makassar.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan Mapolresta Jayapura, guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan di kenakan pasal narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.