JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan bahwa KS (17), anak yang tega membunuh ayahnya sendiri, SS (55), di sebuah toko perabotan di Duren Sawit, Jakarta Timur, rupanya sempat menggondol motor dan ponsel korban usai membunuhnya.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang mengatakan KS membawa kabur barang berharga korban saat meninggalkan lokasi.
“Saat meninggalkan lokasi kejadian, tersangka mengambil barang berharga korban, salah satunya ponsel,” ucap Ade, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit: Sakit Hati Sering Dimarahi hingga Dikatai Anak Haram
Adapun motor SS yang dibawa KS digunakan untuk melarikan diri. Sedangkan ponsel yang digondolnya disebut berada di bagasi motor korban.
KS membunuh ayahnya, SS, dengan cara menusuk dada korban sebanyak dua kali menggunakan pisau di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (21/6/2024).
Peristiwa itu dilakukan KS ketika korban tengah tertidur. Aksi pembunuhan ini kemudian diketahui ketika karyawan toko berinisial I masuk ke dalam toko perabot milik korban SS.
Saat itu, I merasa janggal karena rolling door toko dalam kondisi terkunci. Ia pun memutuskan untuk mengecek ke dalam.
Ia lantas mengajak seorang rekannya untuk menggerinda pintu toko. Setelah terbuka, korban SS ditemukan di atas tempat tidur dalam keadaan tak bernyawa.
Satu hari usai penemuan jasad SS, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan tersebut yang ternyata adalah putri kandung korban berinisial KS (17).
KS ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit tak jauh dari lokasi kejadian pada Sabtu (22/6/2024) sore.
Kepada polisi, KS mengaku nekat membunuh SS lantaran sakit hati. KS bilang, ia disebut anak haram oleh SS, dipukul, hingga dituduh mengambil barang milik korban.
Baca Juga: Anak Perempuan Bunuh Ayah Kandungnya di Jakarta Timur Ditetapkan Jadi Tersangka
Saat ini, polisi telah menemukan pisau yang digunakan KS untuk menusuk dada korban. Pisau tersebut dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa secara ilmiah.
“Telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti pisau. Hasilnya adalah benar pisau digunakan oleh pelaku,” ucap Ade.
Kini, KS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP. Lantaran usianya masih tergolong anak-anak, KS tak terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.