MALUKU, KOMPAS.TV - Tim penyidik cabang kejaksaan negeri Maluku Tengah, menahan mantan Pejabat Pemerintah Desa Wahai, Maluku Tengah. Penahanan dilakukan lantaran pelaku terindikasi melakukan korupsi dana desa.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, tim penyidik cabang kejaksaan negeri Maluku Tengah akhirnya menetapkan mantan pejabat pemerintah desa wahai, HBT sebagai tersangka. HBT diduga kuat terlibat dalam kasus penyalagunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021-2022.
Selain mantan pejabat desa, penyidik kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni MAH mantan bendahara tahun 2021 dan MH kasi pembangunan 2021 dan bendahara tahun 2022.
Modus para pelaku dengan membuat kegiatan fikti dan mencetak bukti pengeluaran dana desa. Akibat perbuatan pelaku, negara dirugikan lebih dari 800 juta rupiah.
#korupsidanadesa
#anggarandanadesa
#malukutengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.