JAKARTA, KOMPAS.TV - Muchtar Effendi, kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan, mengungkapkan bahwa kliennya pernah diminta sidik jari di kertas yang kosong.
Muchtar mengatakan bahwa hal ini terjadi beberapa hari setelah Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi disodorkan empat lembar kertas untuk dibubuhkan cap sidik jari.
“Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, itu ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan, entah di ruang pemeriksaan. Ada empat lembar yang harus disidik jari,” ungkap Muchtar dalam dialog Kompas Petang, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Foto Lawas Pegi Jadi Bukti Kasus Vina, Kuasa Hukum: Polisi Terlalu Mengada-ada, Itu Foto Tahun 2014
“Ini biar terang. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang belum kami kemukakan, tiba-tiba hal tersebut muncul dan merugikan klien kami,” sambungnya.
Muchtar mengungkapkan, Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar kertas. Tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sedangkan kertas yang satunya berisi tulisan, “Pegi Setiawan…. mayat”.
Pada saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat menyatakan soal sidik jari tersebut. Namun, penyidik menyatakan tidak pernah meminta sidik jari Pegi.
“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang, “Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.
“Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah. Muchtar bilang, apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.
Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan dibubuhkan tanda tangan.
“Ini Pegi nyata-nyata dikasih kertas kosong, tidak ada data diri,” ungkap dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ayah Pegi Punya 2 KTP: Ingin Kawin Lagi
Sebagai informasi, Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir yang ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) atau delapan tahun setelah peristiwa pembunuhan Vina terjadi.
Vina dan Eki dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok orang anggota geng motor.
Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.
Terbaru, Pegi mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan Pegi akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.