Kompas TV regional jawa barat

Kejati Jabar akan Periksa Berkas Perkara Pegi Tersangka Kasus Vina Selama 14 Hari

Kompas.tv - 20 Juni 2024, 20:56 WIB
kejati-jabar-akan-periksa-berkas-perkara-pegi-tersangka-kasus-vina-selama-14-hari
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menerima berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa berkas perkara Pegi akan diperiksa selama 14 hari atau dua pekan.

"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut, jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP,” kata Nur, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Laporkan Penyidik ke Propam, Buntut Unggahan Status Facebook yang Hilang

Nur bilang, ada enam jaksa penuntut umum (JPU) yang akan meneliti berkas perkara Pegi. Tidak akan ada penambahan jaksa karena jaksa yang menangani dinilai sudah sesuai.

Setelah diteliti, JPU akan menentukan sikap apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum. 

“Dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ucap Nur.

Jika belum lengkap, maka akan diberi kode P18 dan akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Sementara, jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka akan diberi kode P21.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan akan menerima tersangka dan barang bukti," kata Nur, seperti dikutip dari Antara.

Nur menegaskan bahwa Kejati Jabar akan melakukan proses pemeriksaan berkas secara profesional dan transparan.

Baca Juga: Khawatir Ada Suap-menyuap, Kuasa Hukum Pegi Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan

Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi buron selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x