JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
Oleh karena itu, pemerintah DKI Jakarta sedang mempersiapkan penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduknya setelah keputusan untuk memindahkan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diumumkan.
Budi Awaluddin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menjelaskan, proses perubahan KTP penduduk menjadi DKJ saat ini masih menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres).
“Sesuai dengan kebijakan yang diambil, nantinya penggantian KTP elektronik akan dilakukan secara bertahap bersama dengan pelayanan administrasi kependudukan yang sedang dimohonkan oleh masyarakat,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Lalu bagaimana cara mengganti KTP DKI Jakarta menjadi DKJ?
Berikut syarat dan caranya:
Baca Juga: Masjid Istiqlal Telah Terima 44 Hewan Kurban, Penyerahan Terakhir Hari Ini
Syarat Cetak Ulang e-KTP DKI jadi DKJ:
KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta salinan fotokopi.
Dokumen pendukung seperti Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, Ijazah, Putusan Pengadilan, Surat Keterangan Pindah Agama, atau dokumen lain yang relevan.
Persyaratan untuk Mendapatkan Ulang e-KTP akibat Kehilangan atau Kerusakan:
Untuk mereka yang memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mencetak ulang e-KTP:
Baca Juga: Sejak 01 Juni 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjukan KTP
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.