Kompas TV regional jawa tengah dan diy

KSPI Jateng Desak PTUN Tolak Gugatan Apindo soal UMK

Kompas.tv - 14 Juni 2024, 09:57 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah, mendesak PTUN agar menolak gugatan dari Apindo soal penetapan UMK di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang naik. 

Unjuk rasa tersebut digelar sebagai pengawalan sidang gugatan Apindo  mengenai Keputusan Gubernur Jawa Tengah (Kepgub) tentang upah minimum.

PTUN Semarang menghadirkan saksi fakta pada sidang gugatan Apindo Jateng terkait perkara keputusan upah minimum di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Saksi fakta itu dari unsur Apindo, serikat pekerja, serta dewan pengupahan.

Wakil Ketua DPP Apindo Jawa Tengah Bidang Advokasi dan Pembinaan Hukum, Daryanto menyampaikan alasan organisasinya melayangkan gugatan upah minimum ke PTUN Semarang. Pihaknya menilai penentuan upah minimum di dua daerah itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di PP No. 51 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengupahan. Pihaknya mengkritisi langkah pimpinan dua daerah itu yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga perlu dikoreksi melalui gugatan di PTUN Semarang.

“Oleh Wali Kota Semarang dan Pj Bupati Jepara tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada PP No. 51 Tahun 2023, maka dari itu Apindo mengkritisi dan koreksi. Jadi kalau pekerja demo sah-sah saja, nanti pengadilan yang memutuskan,” tutur Daryanto.

Sementara itu, Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan rekan-rekan serikat pekerja di Jawa Tengah datang ke PTUN untuk mengawal sidang gugatan yang dilakukan oleh Apindo terhadap UMK Jateng di 35 kabupaten dan kota. Aulia menyebut sudah ada kesepakatan antara pengusaha di Kota Semarang dan Jepara dengan pemerintah.

“Menurut KSPI, Apindo harus belajar terkait regulasi dimana terdapat kesepakatan antara pengusaha di Kota Semarang dan Jepara yang tidak menyatakan surat keberatan kepada Pj Gubernur sebelum tanggal 30 November 2023. Kedua, mengapresiasi Wali Kota Semarang yang menaikkan daya beli Kota Semarang yang sedang turun untuk menjaga daya beli dengan kesepakatan dengan para pengusaha,” tutur Aulia.

KSPI Jawa Tengah menyatakan siap mengawal sidang gugatan upah minimum di dua daerah itu hingga benar-benar gugatan dari Apindo ditolak.

#umk #semarang #kspijateng



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x