Kompas TV regional berita daerah

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Kompas.tv - 13 Juni 2024, 10:04 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Maraknya penyalahgunaan narkotika di Gorontalo kini terus menjadi atensi bagi aparat kepolisian.

Baru-baru ini, Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, berhasil membekuk seorang pria berinisial A-R alias Agus atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi dari hasil penyelidikan, tersangka A-R kemudian diamankan saat melintas di Jalan Pemerataan, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian mendapati barang bukti berupa 1 buah pembungkus rokok yang berisi 1 saset plastik kip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0, 21 gram.

Sementara, di rumah tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 1 buah pembungkus rokok yang berisi pireks atau pipet kaca, 1 batang sedotan serta 1 buah korek api.

Dari keterangan tersangka A-R, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial A-A-A yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah,dan kini telah menjadi daftar pencarian orang Polresta Gorontalo Kota.

Tersangka A-R juga mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak 2019, bahkan tersangka juga diketahui berperan sebagai pengedar.

Di lokasi yang berbeda,  Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota juga berhasil membekuk 2 orang wanita asal Kota Gorontalo atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Petugas Gabungan Geledah Lapas Pohuwato dan Tes Urine Warga Binaan

Kedua tersangka diantaranya masing-masing berinisial N-L-R sebagai pengguna dan M-H-H sebagai penjual.

Tersangka N-L-R berhasil dibekuk di kamar kos miliknya yang berada di Kelurahan Heledulaa Utara, Kota Timur, Kota Gorontalo.

Usai  diinterogasi, tersangka mengaku telah membeli 2 linting narkotika jenis ganja dari tersangka M-H-H dengan harga 50 ribu rupiah.

Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dikemas dalam sebuah pembungkus rokok dan diletakan di pagar salah satu Diler di Kota Gorontalo.

Dari hasil penimbangan, narkotika jenis ganja yang diamankan dari tangan tersangka seberat 0,67 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka pun dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

#polrestagorontalokota

#penyalahgunaannarkotika

#kotagorontalo

#gorontalo



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x