PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 40 juru sembelih halal (juleha) dan 10 instruktur diberikan pelatihan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan. Pelatihan berlangsung dua sesi, yakni teori dan praktik yang berlangsung di aula dan rumah potong milik dinas setempat. Selain pelatihan kepada juleha, Dinperpa juga memfasilitasi para peserta untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), atau sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, di mana semua produk sembelihan harus mendapatkan sertifikat halal.
Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, saat kegiatan berlangsung mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses sosialisasi sertifikasi halal di luar RPH milik pemerintah, agar pada Oktober 2024 nanti seluruh produk sembelihan sudah harus bersertifikasi halal. Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal, RPH harus memiliki sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), hingga pasca-penyembelihan serta pengemasannya harus sesuai yang disyaratkan dalam sertifikasi halal.
Sementara itu, salah satu peserta pelatihan, Muhammad Nur Hidayat, mengatakan, meski sudah dua kali mengikuti pelatihan serupa, namun pelatihan kali ini ada sertifikasi halal yang harus dimiliki oleh para juleha agar ada standarisasi yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
Harapannya, dengan adanya pelatihan sekaligus sertifikasi, para juleha bisa memahami aturan syariat agama Islam dan menghasilkan produk sembelihan yang halal dan aman dikonsumsi oleh manusia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.