PATI, KOMPAS.TV - Polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Tersangka baru atau keempat ini adalah M (37), warga Sukolilo yang berprofesi sebagai buruh tani. M disebut terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu korban berinisial SH hingga terluka parah.
“Tersangka M berperan melakukan aksi menendang salah satu korban, SH. SH luka-luka dan saat ini dirawat di salah satu rumah sakit di Pati,” kata Kasat Reskrim Polda Jateng Kompol Alfan Armin, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Jumlah Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati Masih Bisa Bertambah
Pelaku M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Alfan mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku lainnya, sehingga ada kemungkinan tersangka dalam kasus ini bertambah.
Pelaku lain yang dikejar adalah mereka yang terlibat, baik dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas, kekerasan yang mengakibatkan korban luka, hingga mereka yang terlibat aksi pembakaran mobil korban.
“Masih ada tersangka-tersangka lain,” ucap Alfan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) tewas usai dikeroyok warga karena dikira maling saat mengambil mobil miliknya yang terparkir.
Ketiga rekannya yakni SH (28), KB (54), dan AS (37) juga mengalami luka-luka karena diamuk massa.
Peristiwa ini terjadi di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024). Saat itu, ia bersama tiga rekannya berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil rentalan.
Baca Juga: 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil Punya Peran Masing-masing, Ini Penjelasan Polisi
Ketika menemukan mobilnya, BH dan ketiga rekannya langsung membawa mobil tersebut menggunakan kunci cadangan. Tiba-tiba warga berteriak maling dan langsung dikejar.
Akibat penganiayaan tersebut, BH meninggal dunia. Sementara tiga rekannya mengalami luka-luka.
Tiga tersangka telah ditetapkan sebelumnya, yaitu EN, BC, dan AG yang dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.