Kompas TV regional jabodetabek

Perpanjangan SIM A-C Keliling DKI Jakarta Hadir di 5 Lokasi Ini, Buka Sampai Siang, Simak Jadwalnya

Kompas.tv - 12 Juni 2024, 08:10 WIB
perpanjangan-sim-a-c-keliling-dki-jakarta-hadir-di-5-lokasi-ini-buka-sampai-siang-simak-jadwalnya
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi di Ibu Kota pada Rabu (12/6/2024).

Layanan ini diharapkan dapat membantu warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Gerai SIM keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga warga dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mengurus perpanjangan SIM.

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi yang menjadi tempat layanan SIM keliling tersebut adalah:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BLT Mitigasi, PKH dan BPNT 2024

Agar dapat terlayani di gerai SIM keliling, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan biaya administrasi. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Menyerahkan SIM yang akan diperpanjang dan fotokopi KTP.
  2. Mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C saja.

Bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, mereka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Besaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Baca Juga: Pakai Data NIK, Ini Cara Cek Pencairan dan Siapa Saja yang Dapat Bansos BPNT Juni 2024

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B tidak dapat dilayani melalui gerai SIM keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton, sehingga perpanjangannya harus dilakukan di kantor Satpas.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x