JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan fakta baru soal kasus AK (26) ibu yang cabuli anak kandung di Bekasi, Jawa Barat.
Ade mengatakan bahwa AK disuruh oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video pencabulan anak. Akun tersebut rupanya telah meminta AK untuk membuat konten dewasa sebanyak tiga kali.
Hal ini bermula ketika AK penasaran dengan postingan di Facebook Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan. Ia lantas menghubungi Icha dan menanyakan bagaimana cara mendapatkan uang.
Baca Juga: Ibu yang Cabuli Anak di Bekasi Diiming-imingi Rp15 Juta, Sempat Tolak, tapi Diancam
AK pun diminta untuk membuat video berhubungan badan dengan sang anak yang masih berusia 10 tahun.
“Disepakati, kemudian dikirimlah video itu ke Facebook Icha itu. Kemudian setelah ditagih-tagih, tidak dibayar,” ungkap Ade, Jumat (7/5/2024).
Icha justru meminta AK untuk mengirim foto tanpa busana saat ditagih. AK keberatan. Ia lantas menceritakan hal itu kepada sang suami. Suaminya yang marah mengatakan bahwa AK sudah ditipu.
Namun demikian, AK masih berupaya menagih uang yang dijanjikan kepada Icha. Namun, AK malah kembali diminta membuat video dewasa sebagai syarat mencairkan uang tersebut.
"Kata Facebook Icha itu, ‘kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki (kakek-kakek)’ yang disuruh cari sendiri," kata Ade, seperti dikutip dari Tribunnews.
Ade mengatakan bahwa permintaan dari Icha tak pernah dipenuhi oleh AK hingga akhirnya videonya mencabuli anak kandung viral di media sosial.
Saat ini, polisi masih memburu identitas pemilik akun Facebook Icha Shakila. Polisi juga bekerja sama dengan Facebook Indonesia untuk mempercepat penelusuran.
“Pasti dikejar terus karena ini sudah meresahkan ya. Terbukti sudah ada dua korban yang terpedaya,” ucap Ade.
Baca Juga: Ibu Cabuli Anak di Bekasi Ternyata Disuruh oleh Akun FB Icha Shakila, Sama seperti di Tangsel
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak kandung oleh ibu terjadi di Bekasi. AK ditangkap di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada Desember 2023 di rumahnya di Jalan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.