JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi saat ini tengah memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila yang diduga menjadi otak kasus ibu cabuli anak di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Facebook Indonesia untuk menelusuri sosok di balik akun tersebut.
“Kami sedang telusuri siapa pemilik akun tersebut, kami akan kejar,” kata Ade, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Ibu yang Cabuli Anak di Bekasi Diiming-imingi Rp15 Juta, Sempat Tolak, tapi Diancam
Pemilik akun tersebut dinilai sudah membuat gaduh dan menimbulkan keresahan masyarakat. Dua tersangka kasus pencabulan anak juga disebut sebagai korban akun Facebook Icha Shakila.
“Pasti dikejar terus karena ini sudah meresahkan ya. Terbukti sudah ada dua korban yang terpedaya,” ucap Ade.
Ade mengakui pihaknya kesulitan mencari identitas pemilik akun tersebut dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Polisi juga mengedepankan aspek kehati-hatian dalam menemukan keberadaan pelaku.
“Terkait dengan teknologi, sistem, dan sebagainya, pasti butuh waktu. Karena bisa saja nama akunnya A, tetapi yang punya bukan A sebenarnya. Jadi kami akan hati-hati,” ungkap dia, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, akun Facebook Icha Shakila disebut telah menyuruh dua ibu di Tangsel, R (22), dan di Bekasi, AK (26), membuat video tak senonoh yang berisi pencabulan terhadap anak kandung mereka sendiri.
Berdasarkan keterangan R dan AK, Icha menawarkan pekerjaan bernilai fantastis. Mereka diiming-imingi uang hingga Rp15 juta untuk membuat video porno bersama anak.
Keduanya membuat video tersebut di tahun 2023, di kediaman masing-masing.
Sayangnya, usai video tersebut dikirimkan, R dan AK tak juga dapat uangnya. Kini, video keduanya beredar di media sosial.
Baca Juga: Kronologi Ibu Cabuli Anaknya di Bekasi, Berawal Penasaran Postingan FB Icha Shakila Lalu Kirim Pesan
Saat ini, R dan AK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, AK dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.