LAMPUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melimpahkan enam orang tersangka atas kasus joki cpns kejaksaan tahun 2023. Pelimpahan tahap 2 ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Antisipasi Kekeringan, KSAD Beri Bantuan Sumur Bor ke Warga
Diketahui dua dari enam tersangka diantaranya berstatus sebagai mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan sisanya merupakan alumni ITB dan UGM.
Adapun keenam tersangka yakni Ratna Devinta Salsabila (20), Kamilian Yussi Permata (25), Indra Gunawan (38), Muhammad Reza Akbar (28), Amantri Subarkah (31) serta Cyrilia Zabrina Putri Arzano (31).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari perekrut, koordinator perekrut joki, membuat identitas palsu serta membuat kartu ujian palsu hingga ada yang menggantikan untuk mengikuti ujian atau penjoki.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya hasil dari pendalaman terhadap tersangka RDS yang lebih dulu tertangkap oleh panitia kejaksaan.
Diketahui tersangka RDS beraksi pada Senin 13 November 2023 lalu di Graha Achava Join Rajabasa Bandar Lampung.
#kasusjoki #cpns #kejaksaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.