SORONG, KOMPAS.TV - Tim Mangewang Polresta Sorong Kota, membekuk pelaku jambret berinisial Fosh, di kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, Selasa (04/05/2024). Aparat melumpuhkan kaki pelaku dengan tindakan tegas terukur karena kabur saat akan ditangkap.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pelaku menjambret tas milik korban berinisial HAB pada tanggal 24 Mei 2024. Dalam tas ini, berisi uang senilai Rp 4,9 Juta, satu unit telepon seluler dan kartu ATM korban.
Pelaku Fosh dalam melakukan aksinya, dibantu pelaku lainnya berinisial J, yang masih buron hingga kini dan Polisi tetapkan J masuk daftar pencarian orang.
Modus kasus ini, pelaku merampas tas korban yang digantungkan di motor. Saat kejadian, korban dalam perjalanan ke bank, untuk menyetor uang.
Pelaku fosh dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Fosh terancam pidana, maksimal 9 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.