JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkapkan awal mula R (22) tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Ra (4), dengan membuat video yang bermuatan pornografi.
Hendri menjelaskan, kasus ini bermula dari R yang mendapatkan pesan siaran dari akun Facebook Icha Shakila yang menawarkan sebuah pekerjaan pada 28 Juli 2023.
“Jadi, baru dari seperti broadcast message. Broadcast message dikirimkan oleh si akun IS (Icha Shakila) ini ke beberapa akun Facebook, dan termasuk salah satunya si terduga pelaku ini,” ucap Hendri, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Polisi Pastikan Suami Tak Terlibat dalam Pembuatan Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel
Pesan siaran tersebut merupakan kali pertama R berkomunikasi dengan Icha Shakila. R mengaku ditawari pekerjaan oleh Icha. Namun, Icha malah meminta R untuk mengirimkan foto tanpa busana.
Ia menjelaskan bahwa R menuruti permintaan Icha karena kebutuhan ekonomi. Dikirimkanlah foto telanjang R kepada Icha.
Hendri menyebut, R tidak bekerja, sedangkan suaminya berprofesi sebagai pengamen.
“Terkait dengan ekonomi, yang bersangkutan ini sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Hendri, seperti dikutip dari Kompas.com.
Pada 30 Juli 2023, Icha meminta agar R membuat video porno. Mulanya, R menolak, tetapi Icha mengancam akan menyebarkan foto telanjang R, sehingga R menuruti permintaan tersebut.
Selain keterbatasan ekonomi, Hendra juga menduga jika keterbatasan informasi dan rendahnya pemahaman dalam bermedia sosial membuat R mau memenuhi permintaan Icha Shakila.
Diberitakan sebelumnya, netizen dihebohkan dengan beredarnya video R mencabuli anaknya sendiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal itu.
Ia menjelaskan bahwa video pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang ditinggali R di Tangerang Selatan dan diambil pada Juli 2023.
Minggu (2/6/2024), R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Saat ini, R ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sebelum Cabuli Anak Balitanya, Ibu di Tangsel Diminta Bikin Video Porno Bareng Suami
R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, polisi juga masih memburu akun Facebook yang diduga menyuruh R untuk membuat video porno tersebut.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.