JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta Timur akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp.50 juta jika di rumah mereka ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti, yang menjadi penyebab penyakit demam berdarah.
Penetapan sanksi ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah.
Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan penerapan sanksi berupa denda hingga Rp50 juta ini dicetuskan karena tingginya kasus demam berdarah di wilayah Jakarta Timur.
Pada bulan Mei lalu, tercatat sebanyak 2.290 kasus demam berdarah menjangkiti masyarakat di Jakarta Timur.
Baca Juga: Tekan Kasus Demam Berdarah, Kerja Bakti Berantas Sarang Nyamuk
"Sampai bulan Juni angka yang terkena sudah ada 2290, sehingga dicarilah upaya untuk menekan angka itu," kata Budhy kepada Kompas.tv, Rabu (5/6/2024)
"Sebenarnya, ada Perda DKI Jakarta yang mewajibkan pemutusan rantai penyakit tersebut, wajib dilakukan perorangan termasuk juga perkantoran dan gedung-gedung usaha."
Namun, Budhy menjelaskan, pemberian sanksi denda sebesar Rp50 juta itu tidak serta merta langsung dikenakan kepada warga.
Prosesnya, kata dia, dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker, hingga upaya terakhir dengan pemberian sanksi denda sebesar Rp50 juta.
"Upaya denda tersebut tidak langsung, artinya bertahap seperti teguran. Jadi, sanksi denda adalah upaya terakhir," ujar Budhy.
Budhy berharap, penerapan denda maksimal ini dapat menekan angka penyakit demam berdarah yang disebabkan oleh nyamuk Aedes Aegypti.
Baca Juga: Kena Demam Berdarah, Satu Pemain Abroad Terpental dari Seleksi Timnas Indonesia U16, Siapa Dia?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.