JAKARTA, KOMPAS.TV - Polsek Sawah Besar sukses mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan bahwa dalam kasus kedua yang juga merupakan kasus curanmor, pada 13 April 2024, pelaku NN (19) dan Z (25) melakukan aksi serupa dengan memanfaatkan kunci yang tertinggal di motor yang terparkir di pinggir jalan.
“Adapun sebelumnya, kasus pertama curanmor juga terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2024 telah terjadi Curanmor dengan tersangka AH (34), SR (26) dan EP (37), pelaku memanfaatkan kunci motor yang tertinggal di motor korban yang sedang terparkir dipinggir Jalan,” ungkapnya dalam sesi jumpa pers, Senin (3/6/2024). Dikutip dari video Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Temuan BPK: Rp 567 M Dana Tapera Belum Cair ke Peserta
"Para pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 yang membawa hukuman penjara selama 7 tahun. Saat ini, semua tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sawah Besar," tambahnya.
Lebih lanjut Kompol Dhanar menjelaskan, bahwa SR (26/perempuan) AH (37/laki-laki) adalah pasangan suami istri atau pasutri. Keduanya ditangkap bersama satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut yang berinisial MP (34).
Dalam melakukan aksinya, para pelaku beraksi dengan terencana, dimana saat rekannya beraksi, satu pelaku menanti di tempat yang tak jauh dari lokasi guna mengamati keadaan.
Motor hasil curian lalu dijual ke kawasan Jakarta Utara. SR berperan sebagai pencari pembeli. Motor pun laku terjual dengan dengan nilai Rp2.000.000. Hasilnya, dibagi dua.
Adapun pasutri tersebut nekad mencuri motor guna membayar kosan.
"Jadi kosan mereka mau habis. Melihat ada peluang (mencuri motor), lalu diberitahulah ke temannya. Lalu ketiganya beraksi," sambung Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Sholeh.
Selain kasus curanmor, Polsek Sawah Besar juga berhasil mengungkap kasus sekelompok remaja yang sering terlibat tawuran di wilayah hukum mereka.
Dalam kasus ketiga ini, Polsek Sawah Besar bekerjasama dengan tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat dan berhasil menangkap sejumlah pelaku, termasuk SBA (18), yang diduga hendak melakukan tawuran.
“Dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” tutup Kapolsek Sawah Besar Dhanar Dhono Vernandhie.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Dibekuk Dua Dari Lima Tersangka Ditembak
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.