MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dua pengedar ganja di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap tim direktorat reserse narkoba polda Sulsel. Pelaku memesan ganja seberat 3,7 kilogram dari Kota Medan, Sumatera Utara, melalui jasa pengiriman barang.
Para pelaku ditangkap berawal dari adanya informasi pengiriman paket narkotika golongan satu dari Medan, menuju Makassar, melalui ekspedisi. Polisi akhirnya mengamankan barang bukti ganja seberat 3,7 kilogram dari gudang salah satu jasa pengiriman barang.
Polisi yang menyamar sebagai kurir pengantar barang, akhirnya menangkap dua pelaku Azhari, dan Amirullah, di Makassar. kedua pelaku disangkakan pasal tentang narkotika dengan ancaman paling rendah enam tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
#pengedar
#poldasulsel
#narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.